Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
4. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang melakukan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS pada badan hukum koperasi.
7. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan direksi pada badan hukum koperasi.
8. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan dewan komisaris pada badan hukum koperasi.
9. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
10. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan adalah dicabutnya izin usaha Perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena Perusahaan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
11. Pembubaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah Pencabutan Izin Usaha Perusahaan.
12. Likuidasi Perusahaan yang selanjutnya disebut Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan dan Pembubaran.
13. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
14. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
15. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
16. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
17. Kreditor adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada Perusahaan termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah dan pegawai Perusahaan.
18. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
19. Dana Tabarru' adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
20. Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi
dana tanahud, qardh dari dana perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan akad hibah Dana Tanahud.
21. Neraca Penutupan adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
22. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Perusahaan per tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:
a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan
b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditor.
23. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
24. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
25. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
26. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
27. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah.
28. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional.
29. Hari adalah hari kalender.
30. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan Likuidasi oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. RUPS berwenang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK; atau
b. OJK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. alasan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi;
b. laporan perkembangan proses Likuidasi sampai dengan tanggal permohonan beserta bukti pendukungnya; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya selama perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya perpanjangan jangka waktu yang pertama.
(5) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikarenakan adanya gugatan atau sengketa pada aset bermasalah Perusahaan dalam Likuidasi, OJK menunggu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(6) OJK berwenang MENETAPKAN langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta penjelasan ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi.
(2) Keanggotaan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang perasuransian; dan
b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi.
(2a) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
(2b) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum tersedia, sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dapat diperoleh dari lembaga/instansi lain.
(3) Sesama anggota Tim Likuidasi, antara anggota Tim Likuidasi dengan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, serta antara anggota Tim Likuidasi dan tenaga pendukung Tim
Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan keluarga:
a. suami atau istri;
b. orang tua dan anak;
c. orang tua dari suami atau istri;
d. suami atau istri dari anak;
e. saudara kandung/tiri; atau
f. saudara kandung/tiri dari suami/istri.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Perusahaan dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi, Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah.
(7) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada
pihak ketiga selain Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah.
8. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain.
(2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian.
(4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi.
(5) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengembalian premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan nilai sisa pertanggungan.
(6) Dalam hal aset Perusahaan lebih kecil dari kewajiban Perusahaan, pengalihan portofolio pertanggungan dan pengembalian premi atau kontribusi dilakukan secara proporsional.
9. Penjelasan Pasal 26 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hasil pencairan aset selain Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, setelah dikurangi gaji terutang dan biaya pelaksanaan Likuidasi.
(2) Pembayaran kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(3) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari hasil pencairan aset dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada akhir masa Likuidasi sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(4) Pembayaran kewajiban kepada Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK.
11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dari hasil pencairan aset di luar dana jaminan, Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud dilakukan dengan mendahulukan gaji terutang, biaya pelaksanaan Likuidasi, dan hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(2) Pembayaran kepada Kreditor selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Ketentuan ayat (8) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada Kreditor termasuk tindak lanjut apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir.
(2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar.
(4) Dalam hal Kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana yang menjadi hak Kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan atau balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak Kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh Kreditor yang bersangkutan, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 39 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(4).
(2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, OJK:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK;
b. membubarkan Tim Likuidasi; dan
c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah nonaktif.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK.
(4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta tidak boleh merugikan atau mengurangi hak Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam hal Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah tidak memiliki Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud yang ada wajib
dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah.
(3) Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, Perusahaan wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio pertanggungan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta melalui:
a. pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b;
dan
b. surat kepada setiap Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(4) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
b. dilakukan pada Perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama; dan
c. tidak menyebabkan Perusahaan yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
24. Ketentuan Pasal 49 huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga.
(3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi dirinya sendiri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor;
b. nama Perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
1. kewenangan pengadilan niaga;
2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan
3. alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan
d. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit Perusahaan, paling sedikit berupa:
a. bukti identitas diri Kreditor;
b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
dan
d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, jika dipandang perlu.
28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
(2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor.
(3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak surat pemberitahuan diterima.
(4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor.
29. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau
b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
1. pengelolaan usaha Perusahaan; dan
2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator.
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau
b. kurator lainnya.
(3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara;
d. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan
e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
31. Di antara BAB IV dengan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
32. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga.
(3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi dirinya sendiri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor;
b. nama Perusahaan yang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh pengadilan niaga;
c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
1. kewenangan pengadilan niaga;
2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan
3. alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diuraikan secara jelas dan rinci; dan
d. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga.
(5) Selain memenuhi ketentuan pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan, yang paling sedikit berupa:
a. bukti identitas diri Kreditor;
b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
dan
d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42A, Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan/atau Pasal 49 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
34. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN LAIN-LAIN
35. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, terbukti bersalah sehingga menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya, pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara ditambahkan dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa keuangan dalam sistem OJK.