Correct Article 60C
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Dalam hal pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, terbukti bersalah sehingga menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya, pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara ditambahkan dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa keuangan dalam sistem OJK.
Your Correction
