Correct Article 50A
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan RUPS untuk:
a. MEMUTUSKAN Pembubaran; dan
b. membentuk Tim Likuidasi untuk:
1. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
3. melaksanakan urusan lain terkait dengan proses Pembubaran dan pengakhiran perusahaan, dalam jangka waktu tertentu sampai dengan Tim Likuidasi dibubarkan.
Your Correction
