Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50A

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan RUPS untuk: a. MEMUTUSKAN Pembubaran; dan b. membentuk Tim Likuidasi untuk: 1. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; 2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan 3. melaksanakan urusan lain terkait dengan proses Pembubaran dan pengakhiran perusahaan, dalam jangka waktu tertentu sampai dengan Tim Likuidasi dibubarkan.
Your Correction