Correct Article 50
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) OJK melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan secara lengkap, OJK mencabut izin usaha Perusahaan.
26. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 50A dan 50B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
