Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan Tim Likuidasi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan calon anggota Tim Likuidasi. (2) Keanggotaan Tim Likuidasi paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang perasuransian; dan b. 1 (satu) orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun di bidang hukum, audit, keuangan, dan/atau akuntansi. (2a) Anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. (2b) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum tersedia, sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dapat diperoleh dari lembaga/instansi lain. (3) Sesama anggota Tim Likuidasi, antara anggota Tim Likuidasi dengan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, serta antara anggota Tim Likuidasi dan tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk tidak boleh memiliki hubungan keluarga: a. suami atau istri; b. orang tua dan anak; c. orang tua dari suami atau istri; d. suami atau istri dari anak; e. saudara kandung/tiri; atau f. saudara kandung/tiri dari suami/istri. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction