Correct Article 59D
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A ayat (4) dan ayat (5);
c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban;
d. kelangsungan usaha Perusahaan;
e. status pengawasan Perusahaan;
f. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan; dan
g. suatu kondisi tertentu.
(2) Dalam hal OJK menolak permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat:
a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau
c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa.
(4) Dalam hal OJK menyetujui permohonan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK segera menyampaikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor.
33. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
