Correct Article 49
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselesaikan, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan;
b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan;
d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
e. surat pernyataan dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
