Correct Article 43
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK.
(2) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan termasuk kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Dihapus.
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
