Correct Article 42
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 1 dan Pasal 41 ayat (2) huruf a angka 1.
21. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
