Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status badan hukum Perusahaan yang dilikuidasi berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya Likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 1 dan Pasal 41 ayat (2) huruf a angka 1. 21. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction