Correct Article 42A
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Sejak tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi wajib bertanggung jawab atas setiap proses dan pelaksanaan Pembubaran dan Likuidasi.
22. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
