Correct Article 52
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor berdasarkan penilaiannya bahwa Perusahaan memenuhi persyaratan dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan yang bersangkutan kepada pengadilan niaga.
(3) Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi dirinya sendiri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh Kreditor atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
a. identitas Kreditor, paling sedikit meliputi nama lengkap dan alamat Kreditor;
b. nama Perusahaan yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
c. uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
1. kewenangan pengadilan niaga;
2. kedudukan hukum (legal standing) Kreditor yang berisi uraian yang jelas mengenai hak Kreditor untuk mengajukan permohonan; dan
3. alasan permohonan pernyataan pailit diuraikan secara jelas dan rinci; dan
d. hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan niaga.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan pernyataan pailit Perusahaan, paling sedikit berupa:
a. bukti identitas diri Kreditor;
b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c. daftar calon saksi dan/atau ahli disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Kreditor bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
dan
d. daftar bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, jika dipandang perlu.
28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
