Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk: a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan; atau b. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi: 1. pengelolaan usaha Perusahaan; dan 2. pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Perusahaan yang dalam Kepailitan merupakan wewenang kurator. (2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Balai Harta Peninggalan; atau b. kurator lainnya. (3) Dalam mengajukan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, OJK mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan; b. memiliki keahlian khusus dalam mengurus dan/atau membereskan harta pailit; c. tidak sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara; d. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan e. terdaftar pada kementerian yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. 31. Di antara BAB IV dengan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 32. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 59A, Pasal 59B, Pasal 59C, dan Pasal 59D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction