Correct Article 24
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi, Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah.
(7) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kelebihan Dana Tabarru', Dana Tanahud, dan dana investasi Peserta dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada
pihak ketiga selain Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi syariah.
8. Ketentuan Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
