Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60D

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam pelaksanaan Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction