Correct Article 27A
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dari hasil pencairan aset di luar dana jaminan, Dana Asuransi, Dana Tabarru’, atau Dana Tanahud dilakukan dengan mendahulukan gaji terutang, biaya pelaksanaan Likuidasi, dan hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.
(2) Pembayaran kepada Kreditor selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Ketentuan ayat (8) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
