Correct Article 41
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(4).
(2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, OJK:
a. meminta Tim Likuidasi untuk:
1. mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
2. memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
3. memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
4. menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK;
b. membubarkan Tim Likuidasi; dan
c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah nonaktif.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK.
(4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
