Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (2) Dalam hal Perusahaan tidak memiliki aset likuid selain dana jaminan, untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada hasil pengelolaan dana jaminan. 15. Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction