Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil MEMUTUSKAN Pembubaran dan tidak berhasil membentuk Tim Likuidasi, OJK: a. MEMUTUSKAN Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi; b. mendaftarkan dan memberitahukan Pembubaran kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas; c. memerintahkan Tim Likuidasi melaksanakan Likuidasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memerintahkan Tim Likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan Likuidasi kepada OJK. (1a) Pendaftaran dan pemberitahuan Pembubaran serta pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Likuidasi berdasarkan perintah OJK. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal keputusan Pembubaran oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. Pembubaran dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat Tim Likuidasi; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan. (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction