Correct Article 55
PERBAN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5);
c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban;
d. kelangsungan usaha Perusahaan;
e. status pengawasan Perusahaan;
f. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan; dan
g. suatu kondisi tertentu.
(2) Dalam hal OJK menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat:
a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau
c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa.
(4) Dalam hal OJK menyetujui permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor.
30. Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
