KUALITAS ASET
(1) BPR Syariah wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR Syariah wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan:
a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik; dan
b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
(1) BPR Syariah wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset Produktif yang berlaku kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR Syariah wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah.
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(1) BPR Syariah wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR Syariah yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) Nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) Nasabah yang merupakan 25 (dua puluh lima) Nasabah terbesar BPR Syariah tersebut, dan Aset Produktif yang diberikan oleh BPR Syariah lain kepada Nasabah tersebut lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap BPR Syariah terhadap Aset Produktif wajib mengikuti kualitas yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(5) BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian jika terdapat perubahan atas penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(1) BPR Syariah dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) dalam hal Nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Nasabah memiliki beberapa:
1. proyek;
2. usaha; atau
3. sumber dana, yang berbeda, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek, usaha, atau sumber
dana, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) BPR Syariah yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendokumentasikan daftar yang memuat nama Nasabah beserta rincian yang meliputi proyek atau usaha yang dibiayai, sumber dana yang berbeda, plafon dan baki debet Aset Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah, kualitas yang ditetapkan oleh BPR Syariah lain, surat pernyataan dari Nasabah dan salinan perjanjian Pembiayaan dari BPR Syariah lain, dan alasan penetapan kualitas yang tidak sama.
(3) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas berupa daftar Nasabah beserta rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi bank perekonomian rakyat dan BPR Syariah dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penetapan yang dilakukan BPR Syariah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah melakukan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian A,
Bagian B, dan Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari pemilik, grup, atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Nasabah untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan; dan
c. arus kas.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Nasabah;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Nasabah bersangkutan.
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai perjanjian Pembiayaan dengan BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
Dalam hal terdapat penyimpangan pemberian Pembiayaan, BPR Syariah wajib menurunkan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan menjadi macet.
(1) BPR Syariah yang memberikan Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir.
(2) Batas akhir Pembiayaan dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Pembiayaan.
(1) Ketepatan pembayaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dinilai berdasarkan perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.
(2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung dalam periode tertentu berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk Nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha Nasabah maka BPR Syariah dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan Nasabah.
(5) BPR Syariah wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudarabah atau Pembiayaan Musyarakah antara BPR Syariah dan Nasabah.
(1) Pembayaran angsuran pokok dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan.
(2) BPR Syariah wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) BPR Syariah wajib mencantumkan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dalam perjanjian Pembiayaan antara BPR Syariah dan Nasabah.
(1) BPR Syariah hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar; atau
c. macet.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penyertaan Modal diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan:
a. biaya perolehan; atau
b. metode ekuitas, dengan mengacu pada standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan:
a. lancar;
b. kurang lancar;
c. diragukan; atau
d. macet.
(3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal yang diukur dan/atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan lancar.
(4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai berupa:
a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia;
dan/atau
b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR Syariah penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan
d. bukti kepemilikan agunan berupa:
1. tabungan dan deposito; dan/atau
2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR Syariah penyedia dana.
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat
(2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat
(2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat
(3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan/atau ayat (3), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.