Correct Article 51
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kecuali BPR Syariah telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.
(2) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku.
(3) BPR Syariah wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku.
Your Correction
