Correct Article 31
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR Syariah wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30.
Your Correction
