Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Pembiayaan, BPR Syariah wajib: a. memiliki dan menerapkan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Pembiayaan BPR syariah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. melakukan evaluasi kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan secara berkala sesuai dengan kebutuhan BPR Syariah. (2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. prinsip kehati-hatian dalam Pembiayaan; b. pemenuhan prinsip syariah dalam Pembiayaan; c. organisasi dan manajemen Pembiayaan; d. kebijakan persetujuan Pembiayaan; e. dokumentasi dan administrasi Pembiayaan; f. pengawasan Pembiayaan; g. penanganan Pembiayaan bermasalah; dan h. pelaksanaan evaluasi secara berkala atas kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris. (4) Prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi. (5) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prosedur Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dievaluasi oleh DPS sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
Your Correction