Correct Article 59
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. CKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Your Correction
