Correct Article 43
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat (3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah;
dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37 ayat
(3), ayat (4), Pasal 38, dan/atau Pasal 40, pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
