Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Syariah wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. (2) Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan properti dan/atau bagian dari properti yang secara mayoritas selama 3 (tiga) tahun tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR Syariah sejak properti dimiliki. (3) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan. (4) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan Properti Terbengkalai BPR Syariah antara BPR Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, penetapan Properti Terbengkalai yang berlaku penetapan Properti Terbengkalai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction