Correct Article 27
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan paling tinggi:
a. 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atau fidusia untuk agunan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
c. 70% (tujuh puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai resi gudang;
d. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atau nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
e. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak terakhir dari instansi berwenang, atau dari nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independen atau instansi berwenang, untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat;
f. 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, harga sewa, atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha yang disertai bukti
kepemilikan, surat izin pemakaian, atau hak pakai atas tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat atau disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lain yang berwenang;
g. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotek atau fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan/atau mesin yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan hipotek atau fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi gudang;
i. 50% (lima puluh persen) untuk bagian dari Pembiayaan yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan usaha sebagai penjamin Pembiayaan termasuk lembaga penjaminan syariah yang merupakan anak perusahaan dari lembaga penjaminan berstatus Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank pembiayaan rakyat syariah;
j. 30% (tiga puluh persen) dari nilai agunan berupa resi gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai resi gudang; atau
k. 20% (dua puluh persen) dari nilai agunan selain agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j yang dinilai 1 (satu) tahun terakhir oleh penilai independen dengan metode penilaian sebagaimana diatur oleh standar penilaian yang berlaku.
(2) Agunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA.
(3) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA pada Pembiayaan dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f:
a. ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet; dan
b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal agunan memenuhi persyaratan:
a. agunan berupa tanah dan/atau bangunan memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
b. agunan dinilai oleh penilai independen yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. nilai hak tanggungan paling sedikit mencakup seluruh jumlah kewajiban Nasabah kepada BPR Syariah.
(5) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA pada Pembiayaan dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g:
a. ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet; dan
b. tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Pembiayaan menjadi macet.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Your Correction
