Correct Article 60
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5989), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
