Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilalihan AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bersifat sementara dan wajib dicairkan secepatnya terhitung sejak pengambilalihan AYDA oleh BPR Syariah. (2) BPR Syariah wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan rasio KPMM sebesar: a. 15% (lima belas persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; b. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau c. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (3) BPR Syariah wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan rasio KPMM sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau b. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 (dua) tahun. (4) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) BPR Syariah wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR Syariah. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Your Correction