Correct Article 25
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Perhitungan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, dan Pembiayaan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b. Pembiayaan Mudarabah, Pembiayaan Musyarakah, dan Pembiayaan Qardh dihitung berdasarkan jumlah yaitu jumlah saldo Pembiayaan; dan
c. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT dihitung berdasarkan tunggakan pokok.
Your Correction
