Correct Article 57
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
Your Correction
