Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR Syariah wajib membentuk depresiasi atau amortisasi Aset Produktif dalam bentuk: a. Pembiayaan Ijarah, sesuai dengan kebijakan depresiasi atau amortisasi BPR Syariah bagi aset yang sejenis; dan b. Pembiayaan IMBT, sesuai dengan masa sewa.
Your Correction