Correct Article 11
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
Your Correction
