Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Syariah dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari: a. penurunan kualitas Pembiayaan; b. peningkatan PPKA; dan/atau c. penghentian pengakuan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Dalam melakukan Restrukturisasi Pembiayaan, BPR Syariah wajib memperhatikan prinsip: a. objektivitas; b. independensi; c. menghindari benturan kepentingan; dan d. kewajaran.
Your Correction