Correct Article 38
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. penurunan kualitas Pembiayaan;
b. peningkatan PPKA; dan/atau
c. penghentian pengakuan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Dalam melakukan Restrukturisasi Pembiayaan, BPR Syariah wajib memperhatikan prinsip:
a. objektivitas;
b. independensi;
c. menghindari benturan kepentingan; dan
d. kewajaran.
Your Correction
