Correct Article 54
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Dewan Komisaris dan DPS wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menelaah dan menyetujui kebijakan Pembiayaan yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPR Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memuat paling sedikit:
a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Pembiayaan berupa:
1. penilaian terhadap penerapan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan;
2. pemenuhan PPKA;
3. batas maksimum penyaluran dana;
4. Pembiayaan kepada pihak terkait, Nasabah grup, dan/atau Nasabah besar tertentu; dan
5. penanganan Pembiayaan bermasalah, yang terdiri atas Restrukturisasi Pembiayaan, penyelesaian dengan cara pengambilalihan AYDA atau penjualan agunan, dan/atau hapus buku;
b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Pembiayaan bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Pembiayaan bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Pembiayaan bermasalah;
dan
c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan Pembiayaan.
(4) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. mengevaluasi kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5);
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur
Pembiayaan yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan prinsip Syariah dalam pelaksanaan kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan hasil pengawasan DPS sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Your Correction
