Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (2) Penetapan kualitas aset dalam bentuk penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction