Correct Article 7
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dinilai berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang diberikan oleh setiap BPR Syariah kepada 1 (satu) Nasabah atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian A,
Bagian B, dan Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
