Correct Article 45
PERBAN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR Syariah wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR Syariah wajib memperhitungkan Properti Terbengkalai yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR Syariah dalam perhitungan KPMM sebesar:
a. 15% (lima belas persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai;
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai; atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai Properti Terbengkalai yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu berbeda dari jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Your Correction
