Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor:
PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: