Correct Article 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDH dan PDL-II.
(2) Gambar, bentuk, dan warna topi lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
