Correct Article 11F
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipakai untuk kegiatan protokol di luar kantor dan pengawalan khusus pimpinan, selain yang ditentukan dalam undangan.
(2) Kelengkapan PBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas topi lapangan dan sepatu boot warna hitam.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
7. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
