Correct Article 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipasang pada lengan sebelah kanan Pakaian Dinas Umum dengan jarak 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) di bawah lidah baju, kecuali untuk PDU-I dan PDU-II.
(2) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda lokasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
13. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
