Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kanan dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda Persatuan Jaksa INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 16. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction