Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, dan pejabat Administrator/Eselon III pada saat upacara resmi kenegaraan, kunjungan resmi ke luar negeri, atau dalam kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
