Correct Article 11E
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kelengkapan PBUT I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. dasi, khusus untuk Pegawai pria;
b. ikat pinggang;
c. lencana;
d. sepatu bertali untuk pria atau sepatu pantofel untuk wanita; dan
e. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria.
(2) Kelengkapan PBUT II dan PBUT III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. lencana;
b. sepatu bertali untuk pria, sepatu pantofel untuk wanita, atau sepatu lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan; dan
c. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria.
(3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Pemulihan Aset tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
