Correct Article 11D
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dipakai oleh Pegawai di lingkungan Pusat Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset di luar kantor.
(2) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PBUT I dipakai untuk kegiatan pertemuan resmi atau formal yang melibatkan pihak luar negeri atau memenuhi undangan yang bersifat
resmi dan formal dalam rangka kegiatan pemulihan aset;
b. PBUT II dipakai untuk kegiatan pemulihan aset, selain kegiatan penelusuran aset; dan
c. PBUT III dipakai untuk kegiatan penelusuran aset.
Your Correction
