Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. PDU-I; b. PDU-II; dan c. PDU-III. (2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh Pegawai untuk upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Bhakti Adhyaksa, upacara penganugerahan Tanda Kehormatan, ziarah ke taman makam pahlawan, upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan, atau kegiatan lain yang ditentukan dalam undangan. (3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, pejabat Administrator/Eselon III, dan pejabat Pengawas/Eselon IV untuk acara resepsi kenegaraan atau jamuan internasional, hari nasional negara lain, atau acara undangan resepsi lain sesuai kebutuhan. (4) PDU-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pegawai untuk upacara pelantikan, upacara hari besar nasional, sidang Majelis Kehormatan Jaksa, upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan, atau kegiatan lain yang ditentukan dalam undangan. (5) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDU tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction