Correct Article 46
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kejaksaan ini:
a. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/J.A/ 08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-078/A/JA/ 08/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor:
KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-082/A/JA/ 05/2012 tentang Pakaian Dinas (Dress Code) Jaksa Pengacara Negara; dan
c. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-598/A/JA/ 10/2016 tentang Pakaian Pusat Pemulihan Aset dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
