Correct Article 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dipasang pada lengan sebelah kiri Pakaian Dinas Umum, kecuali untuk PDU-I dan PDU-II.
(2) Tanda induk kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) di bawah lidah baju.
(3) Lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2 cm (dua sentimeter) di bawah tanda induk kesatuan.
(4) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
12. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
