Correct Article 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan;
c. tanda lokasi;
d. papan nama;
e. tanda jabatan;
f. tanda kewenangan/fungsional Jaksa;
g. tanda Persatuan Jaksa INDONESIA;
h. tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa;
i. tanda kemahiran/brevet;
j. lencana Kejaksaan;
k. lencana Kopri; dan
l. tanda fungsional lainnya.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
